PKWT: PHK dengan Alasan Efisiensi
Oleh: Putu Yanuar Kurniawan, S.H. melalui LexSector
Dasar Hukum:
UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2001 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam ekosistem bisnis yang terus berkembang, restrukturisasi organisasi sering kali menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas alasan efisiensi sering kali diambil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Namun, tanpa pemahaman pasal yang presisi, kebijakan ini dapat berujung pada sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menguras sumber daya perusahaan. Banyak perusahaan lebih memilih menggunakan karyawan kontrak (PKWT) untuk menjaga fleksibilitas. Namun, saat efisiensi harus dilakukan, banyak manajemen terkejut bahwa memutus kontrak PKWT di tengah jalan justru jauh lebih mahal daripada PHK karyawan tetap.
Batasan Masa PKWT
Berdasarkan Pasal 81 angka 15 Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan UU RI No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 59 UU RI No. 13 Tahun 2003 yang kemudian ditegaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021, batasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu:
PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau musiman, sekali selesai dan sementara.
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan.
Jangka waktu PKWT (termasuk perpanjangannya) maksimal adalah 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, LexSector menilai bahwa jika PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnta tetap dan tidak memenuhi syarat yang diamanatkan oleh UU untuk PKWT, maka demi hukum statusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap.
Pada dasarnya, Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pengusaha boleh melakukan efisiensi atau restrukturisasi tenaga kerja. Berdasarkan peraturan ini, ada 2 alasan dalam melakukan efiesiensi:
Akibat perusahaan mengalami kerugian
Untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian
Tata Cara PHK
Pemberitahuan melalui Surat kepada pekerja
Hak menjawab bagi pekerja
Perundingan Bipartit
Jika gagal, maka naik ke Mediasi sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial
Bagaimana dengan hak pekerja yang terdampak?
Baik alasan perusahaan mengalami kerugian dan mencegah kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Hanya saja, besaran yang diterima antara alasan perusahaan mengalami kerugian dan mencegah kerugian berbeda. Beberapa kasus, terdapat pasal yang terlewatkan yaitu Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal ini menyatakan bahwa adanya Ganti Rugi Sisa Kontrak. Kenapa? Karena alasan efisiensi tersebut tidak termasuk dalam hal yang disyaratkan oleh Undang-Undang.
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi. Namun, fleksibilitas ini dibarengi dengan pengawasan prosedur yang ketat. Kepatuhan terhadap PP 35/2021Ā bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi untuk menjaga stabilitas korporasi dan reputasi bisnis di mata publik.
Analisis ini disusun oleh LexSector untuk membantu profesional hukum dan manajemen dalam memahami lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.



Komentar