Surat Kuasa Korporasi
Undang-Undang Perseroan di Indonesia menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang memiliki wewenang mewakili perusahaan didalam maupun diluar Pengadilan. Namun dalam kondisi tertentu, direksi bisa menguasakan kepada karyawan dengan Surat Kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu sebagaimana dalam Pasal 103 UU PT.
Surat Kuasa sebagaimana dalam UU PT tersebut merujuk pada bentuk Surat Kuasa Khusus. Pasal 1795 KUH Perdata menyatakan bahwa hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberian kuasa. Berdasarkan hal itu, isi surat kuasa tersbut harus dituliskan secara jelas maksud, tujuan dan wewenang penerima kuasa.
Saya mencoba membuat contoh outline simpel Surat Kuasa tersebut. Silakan klik tombol dibawah ini.


Komentar