top of page
  • Whatsapp
  • LinkedIn
  • Instagram

Surat Kuasa Korporasi

12 Feb
1 menit membaca

Undang-Undang Perseroan di Indonesia menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang memiliki wewenang mewakili perusahaan didalam maupun diluar Pengadilan. Namun dalam kondisi tertentu, direksi bisa menguasakan kepada karyawan dengan Surat Kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu sebagaimana dalam Pasal 103 UU PT.


Surat Kuasa sebagaimana dalam UU PT tersebut merujuk pada bentuk Surat Kuasa Khusus. Pasal 1795 KUH Perdata menyatakan bahwa hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberian kuasa. Berdasarkan hal itu, isi surat kuasa tersbut harus dituliskan secara jelas maksud, tujuan dan wewenang penerima kuasa.


Saya mencoba membuat contoh outline simpel Surat Kuasa tersebut. Silakan klik tombol dibawah ini.


Postingan Terakhir

Lihat Semua
Share Purchase Agreement

SPA atau Perjanjian Jual-Beli Saham umumnya dibuat dalam kondisi tertentu seperti Akuisisi. Dalam proses akuisisi biasanya memerlukan beberapa tahapan, seperti negosiasi, penyususnan draft perjnajian,

Ā 
Ā 
Ā 
Legal Due Delligence dalam Merger dan Akuisisi

Ketika suatu korporasi atau perusahaan akan mengembangkan bisnisnya, salah satu cara yang bisa ditempuh secara legal yaitu Merger dan Akuisisi. Proses tersebut setidaknya dilakukan dengan beberapa tah

Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page