Legal Due Delligence dalam Merger dan Akuisisi
Ketika suatu korporasi atau perusahaan akan mengembangkan bisnisnya, salah satu cara yang bisa ditempuh secara legal yaitu Merger dan Akuisisi. Proses tersebut setidaknya dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahapan yang tidak bisa dilupakan yaitu Uji Tuntas atau Due Delligence.
Legal Due Diligence (LDD) adalah proses pemeriksaan hukum secara menyeluruh terhadap suatu perusahaan target sebelum dilakukan merger atau akuisisi. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memastikan bahwa perusahaan target benar-benar memiliki legalitas dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
LDD adalah sesuatu yang krusial yang bisa mempengaruhi keputusan apakah Merger dan Akuisisi tersebut berhasil atau bahkan gagal. Apabila LDD tidak dilakukan dengan tuntas maka dapat menimbulkan sengketa atau masalah hukum pasca merger dan akuisisi hingga pembatalan oleh pemerintah.
Hasil atau output dari LDD berupa Legal Due Gelligence Report yang berisikan temuan-temuan, rekomendasi mitigasi resiko hingga catatan-catatan dokumen yang tidak/belum lengkap dan tidak valid.
LexSector mencoba mencari dan memahami, aspek dan dokumen apa saja yang harus diuji tuntas.
Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan ini dapat berupa Akta Pendirian & Perubahan, SK Kemenkum atas Pendirian & Perubahan, Anggaran Dasar dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Kepatuhan dan Perizinan
Kepatuhan dan Perizinan seperti izin usaha, NIB hingga kepatuhan regulasi lainnya.
Pajak dan Keuangan
Dapat berupa laporan pajak dan laporan keuangan termasuk didalamnya utang dan jaminan.
Perjanjian dan Kontrak
Lihat dan uji seluruh perjanjian yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Ketenagakerjaan
Berupa daftar karyawan, Perjanjian Kerja Bersama hingga sengketa hubungan industrial.
HKI
Merk dagang, Paten, Sertifikat pendaftaran hingga Lisensi.
Sengketa dan Permasalahan Hukum
Riwayat litigasi atau arbitrase, Surat kuasa, Tuntutan aktif hingga Putusan Pengadilan yang belum dijalankan.
Kepatuhan Persaingan Usaha
Risiko dominasi pasar, Notifikasi KPPU hingga Perjanjian Eksklusivitas.
Itulah beberapa aspek dan dokumen yang dirasa perlu dilakukan uji tuntas sebelum melakukan Merger dan Akuisisi.



Komentar