top of page
  • Whatsapp
  • LinkedIn
  • Instagram

Legal Due Delligence dalam Merger dan Akuisisi

17 Jan
2 menit membaca

Ketika suatu korporasi atau perusahaan akan mengembangkan bisnisnya, salah satu cara yang bisa ditempuh secara legal yaitu Merger dan Akuisisi. Proses tersebut setidaknya dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahapan yang tidak bisa dilupakan yaitu Uji Tuntas atau Due Delligence.


Legal Due Diligence (LDD) adalah proses pemeriksaan hukum secara menyeluruh terhadap suatu perusahaan target sebelum dilakukan merger atau akuisisi. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memastikan bahwa perusahaan target benar-benar memiliki legalitas dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.


LDD adalah sesuatu yang krusial yang bisa mempengaruhi keputusan apakah Merger dan Akuisisi tersebut berhasil atau bahkan gagal. Apabila LDD tidak dilakukan dengan tuntas maka dapat menimbulkan sengketa atau masalah hukum pasca merger dan akuisisi hingga pembatalan oleh pemerintah.


Hasil atau output dari LDD berupa Legal Due Gelligence Report yang berisikan temuan-temuan, rekomendasi mitigasi resiko hingga catatan-catatan dokumen yang tidak/belum lengkap dan tidak valid.


LexSector mencoba mencari dan memahami, aspek dan dokumen apa saja yang harus diuji tuntas.


Dokumen Perusahaan

Dokumen perusahaan ini dapat berupa Akta Pendirian & Perubahan, SK Kemenkum atas Pendirian & Perubahan, Anggaran Dasar dan dokumen lain yang dibutuhkan.


Kepatuhan dan Perizinan

Kepatuhan dan Perizinan seperti izin usaha, NIB hingga kepatuhan regulasi lainnya.


Pajak dan Keuangan

Dapat berupa laporan pajak dan laporan keuangan termasuk didalamnya utang dan jaminan.


Perjanjian dan Kontrak

Lihat dan uji seluruh perjanjian yang telah dilakukan oleh perusahaan.


Ketenagakerjaan

Berupa daftar karyawan, Perjanjian Kerja Bersama hingga sengketa hubungan industrial.


HKI

Merk dagang, Paten, Sertifikat pendaftaran hingga Lisensi.


Sengketa dan Permasalahan Hukum

Riwayat litigasi atau arbitrase, Surat kuasa, Tuntutan aktif hingga Putusan Pengadilan yang belum dijalankan.


Kepatuhan Persaingan Usaha

Risiko dominasi pasar, Notifikasi KPPU hingga Perjanjian Eksklusivitas.


Itulah beberapa aspek dan dokumen yang dirasa perlu dilakukan uji tuntas sebelum melakukan Merger dan Akuisisi.



Postingan Terakhir

Lihat Semua
Surat Kuasa Korporasi

Undang-Undang Perseroan di Indonesia menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang memiliki wewenang mewakili perusahaan didalam maupun diluar Pengadilan. Namun dalam kondisi tertentu, direksi

Ā 
Ā 
Ā 
Share Purchase Agreement

SPA atau Perjanjian Jual-Beli Saham umumnya dibuat dalam kondisi tertentu seperti Akuisisi. Dalam proses akuisisi biasanya memerlukan beberapa tahapan, seperti negosiasi, penyususnan draft perjnajian,

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
bottom of page