top of page
  • Whatsapp
  • LinkedIn
  • Instagram

WhatsApp Setelah Jam Kerja: Hak untuk Memutus Koneksi dan Batasan Hukum

16 Jan
2 menit membaca

Diperbarui: 17 Jan

Dasar Hukum:

  1. UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

  2. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  3. PP No. 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja


Di era kerja hibrida dan transformasi digital saat ini, batasan antara ruang pribadi dan profesional semakin kabur. Notifikasi WhatsApp telah menjadi "bel kantor kedua" bagi banyak karyawan, seringkali berbunyi lama setelah mereka pulang. Namun, dari perspektif hukum, sejauh mana pemberi kerja dapat memberikan instruksi melalui pesan instan setelah jam kerja?


LexSector menganalisis fenomena ini melalui lensa regulasi ketenagakerjaan Indonesia.


Konsep "Right to Disconnect"

Secara global, muncul tren hukum yang disebut Right to DisconnectĀ atau hak untuk memutus kontak digital. Hak ini memberikan perlindungan bagi pekerja untuk tidak merespons komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja tanpa rasa takut akan sanksi. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang spesifik dengan terminologi ini, esensinya sudah tersirat dalam perlindungan waktu istirahat pekerja.


Batas Waktu Kerja menurut UU Cipta Kerja

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja didefinisikan secara eksplisit: 7 jam per hari/40 jam seminggu untuk 6 hari kerja per minggu dan 8 jam per hari/40 jam seminggu untuk 5 hari kerja perminggu. Semua intruksi yang mewajibkan karyawan untuk bertindak atau bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan dikategorikan sebagai lembur.


Intruksi Via Whatsapp Termasuk Waktu Lembur

Apakah sekadar mengirim pesan termasuk lembur? Jawabannya tergantung pada sifat instruksi tersebut:

  • Informasi:Ā Jika pesan hanya berisi informasi untuk dibaca keesokan paginya, umumnya tidak dianggap lembur.

  • Intruksi Mendesak:Ā Jika atasan memerintahkan tugas yang harus dilaksanakan atau diselesaikan segera melalui WhatsApp, maka memenuhi kriteria kerja lembur.

PP 35/2021, lembur harus memenuhi 3 syarat:

  • Ada perintah yang jelas dari atasan.

  • Ada persetujuan dari karyawan (yang dapat diberikan secara digital).

  • Upah lembur harus dibayarkan sesuai ketentuan.


Risiko Hukum Bagi Perusahaan

Perusahaan yang secara sistematis mengabaikan batasan-batasan ini menghadapi beberapa risiko kritis:

  • Klaim Upah: Karyawan dapat mengklaim akumulasi waktu yang dihabiskan untuk menanggapi instruksi di luar jam kerja sebagai upah lembur yang belum dibayar.

  • Sanksi Administratif: Ketidakpatuhan terhadap ketentuan jam kerja dapat menyebabkan sanksi dari dinas tenaga kerja.

  • Kelelahan dan Pergantian Karyawan: Di luar masalah hukum, pelanggaran terhadap waktu istirahat meningkatkan risiko kelelahan karyawan dan tingkat pergantian karyawan yang tinggi.


Strategi mitigasi

Sebagai solusi, LexSector merekomendasikan agar perusahaan menyusun SOP Komunikasi Digital atau memasukkannya ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Langkah-langkah utamanya meliputi:

  • Menetapkan jendela operasional untuk komunikasi digital.

  • Memanfaatkan fitur "Jadwalkan Pesan" untuk hal-hal yang tidak mendesak.

  • Mendefinisikan dengan jelas apa yang dianggap sebagai "Keadaan Darurat" yang membenarkan kontak di luar jam kerja standar.


Kesimpulan

Teknologi seharusnya meningkatkan efisiensi, bukan melanggar hak konstitusional pekerja untuk beristirahat. Pemahaman yang jelas antara manajemen dan karyawan mengenai batasan penggunaan WhatsApp sangat penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan kesehatan mental organisasi.


Apakah kebijakan komunikasi perusahaan Anda didukung oleh kerangka hukum yang kuat? Temukan lebih banyak wawasan strategis tentang ketenagakerjaan dan korporasi di Lex Sector.



Postingan Terakhir

Lihat Semua
PKWT: PHK dengan Alasan Efisiensi

Oleh: Putu Yanuar Kurniawan, S.H. melalui LexSector Dasar Hukum: UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2001 Tent

Ā 
Ā 
Ā 
Legal Due Delligence dalam Merger dan Akuisisi

Ketika suatu korporasi atau perusahaan akan mengembangkan bisnisnya, salah satu cara yang bisa ditempuh secara legal yaitu Merger dan Akuisisi. Proses tersebut setidaknya dilakukan dengan beberapa tah

Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page